Sebagai wujud pelayanan yg bisa diberikan Kejaksaan Negeri Sumba Timur kepada masyarakat. kami akan melaksanakan Layanan Tilang Keliling yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 14.00 – 17.00 wita bertempat di Dermaga Lama Waingapu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah para pelanggar tilang untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, para pelanggar tdk perlu lagi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Buat tanpa tapi, lakukan tanpa nanti”